Jumat, 15 April 2016

Kontrak Standart

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.   Nama                                 : Gilang Setiawan
     Alamat                               : Jln Pattimura no. 108 Tosaren Kota Kediri 
     Jabatan                               : HRD

     Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
     Perusahaan                         : PT Jordan Food
     Yang berkedudukan di Jln Raya Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri           
     Jenis Usaha                        : Produksi Roti Kering

     Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)

2.  Nama                                  : Noviana Niawatur Rohmah
     Jenis Kelamin                     : Perempuan
     Tempat & Tgl lahir             : Kediri, 17 November 1995
     Umur                                  : 21 thn
     Agama                                : Islam
     Pendidikan teakhir             : SMA
     Alamat terakhir                  : Ds. Ngadiluwih RT: 04 RW: 03 Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
     No.Ktp                               : 13256729373655901

     Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan)

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT Jordan Food , yangterletak di Jln Raya Ds Branggahan Kec Ngadiluwih Kab Kediri, dalam bidang tugas Admisitrasi , dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Administrasi.

Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 15 Maret 2016. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp 1500000,-  dengan waktu kerja sehari 6 jam, atau 36 jam seminggu.

Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

· Tunjangan makan                                  Rp 7000,-
· Tunjangan transport                              Rp 10000,-
· Bonus                                                    Rp 150000,-

Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasanmemaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, danapabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengansukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.


Dibuat di Branggahan Kab Kediri
Tanggal, 12 Maret 2016






Pihak Pertama                                                                                                      Pihak Kedua
Top of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar