SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama : Gilang
Setiawan
Alamat : Jln Pattimura
no. 108 Tosaren Kota Kediri
Jabatan : HRD
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT Jordan Food
Yang
berkedudukan di Jln Raya Ds. Branggahan Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
Jenis
Usaha : Produksi
Roti Kering
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : Noviana
Niawatur Rohmah
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Tempat
& Tgl lahir : Kediri,
17 November 1995
Umur : 21 thn
Agama : Islam
Pendidikan
teakhir : SMA
Alamat
terakhir : Ds.
Ngadiluwih RT: 04 RW: 03 Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
No.Ktp :
13256729373655901
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (karyawan)
Kedua belah pihak sepakat
untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini
menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT Jordan
Food , yangterletak di Jln Raya Ds Branggahan Kec Ngadiluwih Kab Kediri, dalam
bidang tugas Admisitrasi , dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia
menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Administrasi.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan
selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja
waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak
tanggal 15 Maret 2016. Upah diberikan secara (bulanan,harian, mingguan),
besarnya upah pokok Rp 1500000,- dengan
waktu kerja sehari 6 jam, atau 36 jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar
upah adalah:
· Tunjangan
makan Rp
7000,-
· Tunjangan
transport Rp
10000,-
· Bonus Rp
150000,-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau
Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya
berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu
atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja
karena alasanmemaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua
bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada
tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan
perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan,
perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman
pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang
timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat, danapabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya
melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri.
Demikian Surat Perjanjian
Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian
dengansukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama
menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Branggahan Kab
Kediri
Tanggal, 12 Maret 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar