Rabu, 16 September 2015

Analisis Kepedulian Sosial di Dalam Masyarakat

Oleh:
Noviana Niswatur Rohmah



Dalam tugas saya kali ini saya akan membahas tentang kepedulian masyarakat terhadap masalah hukum dilingkungan sekitar tentang solidaritas mereka sebagai sesama anggota masyarakat jika salah satu anggota masyarakat disekitar mereka tertimpa sebuah masalah apakah rasa solidaritas mereka masih ada dan apakah rasa kepedulian mereka masih peka terhadap masalah dilingkungan sekitar mereka. Seorang ahli sosiologi dari perancis yang bernama Emile Durkheim dengan metode empirisnya ia membuat kesimpulan bahwa hukum sebagai moral sosial pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang dalam suatu masyarakat. Hukum adalah cerminan solidaritas. Menurut Durkheim, dalam solidaritas ada konsep kolektif atau kesadaran bersama (common consiousness), yang merupakan hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat. Emile Durkheim juga merumuskan bahwa hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masnyarakat tentang baik tidaknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Dengan demikian maka kaidah-kaidah dapat diklasifikasikan menurut jenis-jenis sanksi yang menjadi bagian utama dari kaidah hukum tersebut. Kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya disebut kaidah hukum represif. Maksud dari pemberian hukum tersebut adalah mengurangi kehormatan seorang warga masyarakat, merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Selain kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya, dapat pula dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum represif. Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya, melainkan untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi keguncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah hukum tersebut.
Hubungan antara solidaritas sosial dengan hukum yang bersifat represif terletak pada tingkah laku yang menghasilkan kejahatan. Yang dimaksud dengan kejahatan adalah tindakan-tindakan yang secara umum tidak disukai atau ditentang oleh warga masyarakat. Untuk menjelaskan ini, Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan ganda yakni menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu dan untuk merumuskan sanksi-sanksinya.

Contoh kasus yang akan saya sajikan berikut ini terjadi masih beberapa minggu yang lalu disalah satu kecamatan dikota saya yang hanya berjarak sekitar 10 km dari rumah saya. Berikut salah satu artikel dari salah satu situs berita online daerah kediri yang saya temukan tentang kasus peracunan ternak sapi warga dikecamatan wates, kediri.

Tersangka komplotan peracun sapi bertambah menjadi 5 orang. Satu tersangka yang ditangkap paling akhir sempat diarak massa dari Desa Jajar ke Mapolsek Wates, Kediri, Kamis (3/9/2015).
Arak-arakan massa ini membawa Nawi, salah satu tersangka,  jadi perhatian masyarakat. Warga mengarak dengan jalan kaki dari Desa Jajar menuju ke Mapolsek Wates yang berjarak sekitar 3 km.
Nawi merupakan salah satu anggota komplotan tersangka peracun sapi. Empat tersangka lainnya Dika, Heri, Ismiyatun warga Desa Jajar, Kecamatan Wates. Satu tersangka lagi Aris warga Papar, Kabupaten Kediri.
Komplotan peracun sapi ini terungkap setelah warga Dusun Bondo, Desa Wates melakukan patroli malam hari memergoki dua pelaku yang mencurigakan.
Saat digeledah, pelaku berupaya membuang barang bukti cairan racun. Setelah diperiksa, diduga cairan yang dibuang merupakan racun untuk membunuh sapi milik salah satu warga. Pelaku kemudian diamankan, dua sepeda motor yang dibawa juga sempat dirusak massa.
Diduga otak dari peracunan sapi ini dilakukan Ismiyatun, pedagang daging di Pasar Wates. Karena sapi warga yang mati mendadak itu kemudian ditawar oleh orang-orang suruhan Ismiyatun.
Sapi yang telah mati itu ditawar murah Rp 3000 per kg atau satu ekor sapi hanya Rp 3 jutaan.
Petugas sempat mengalami kesulitan untuk mengevakuasi pelaku yang diamankan warga. Sehingga didatangkan bala bantuan pasukan Sabhara dari Polres Kediri.
Sementara Kapolsek Wates AKP Agus Tri saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, petugas telah mengamankan serbuk yang diduga racun sapi sebanyak satu kaleng kecil. "Serbuknya jenis apa nanti akan diperiksa di laboraratoriun," jelasnya.
Kasus peracunan sapi ini penanganannya telah diambil alih Satreskrim Polres Kediri. Seluruh tersangka dan barang buktinya telah diboyong ke Mapolres Kediri.
Saat kejadian salah satu sapi milik warga diketahui juga mati mendadak yang diduga diracun oleh komplotan pelaku. Sehingga warga sempat emosi menghakimi pelaku hingga babak belur.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kepedulian masyarakat golongan paguyuban atau masyarakat pedesaan masih sangatlah tinggi itu dapat dilihat dari kesukarelaan para masyarakat yang bahkan tidak memiliki ternak sapi untuk berjaga karena ada kecurigaan kematian ternak tersebut tidaklah wajar. Masyarakat merasa perlu bersolidaritas atas kemalangan para warga yang ternak sapi mereka mati tiba-tiba. Karena tingkat solidaritas mereka yang tinggi warga yang tidak tertimpa masalah tersebut pun merasa satu sepenanggungan dan mewujudkan solidaritas mereka dengan cara represif yaitu dengan melakukan pengeroyokan terhadap para pelaku yang tertangkap tangan membawa sebuah botol mencurigakan yang diduga racun yang digunakan untuk meracuni ternak sapi warga dan mengarak mereka sejauh hampir 3 km menuju mapolres Wates. Masyarakat menerapkan hukum represif terhadapa pelaku sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat yang dianggap merugikan dan melanggar norma serta aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Solidaritas seperti ini dikatakan sebagai solidaritas mekanik dalam masyarakat paguyuban yang telah dirumuskan oleh emile durkheim, solidaritas yang terjadi karena keakraban dan keintesitasan interaksi mereka dalam lingkungan sehari-hari. Solidaritas semacam ini tidak akan ada didalam masyarakat patembayan atau perkotaan yang lebih kepada solidaritas organis, menanggapi setiap masalah dengan lebih tenang tanpa perilaku menyakiti dan merusak mereka cenderung menerapkan hukum restitutif yaitu hukum dengan cara memulihkan keadaan kembali menjadi aman. Mereka menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib untuk menangangi masalah yang terjadi pada masyarakat tersebut. Jadi teori yang dirumuskan oleh emile durkheim benar terjadi disekitar kita disetiap pola interaksi masyarakat dilingkungan yang berbeda tinggal kita termasuk kedalam masyarakat yang mana yang lebih bersolidaritas mekanik yang kekeluargaan atau solidaritas organis yang lebih individualis dengan tingkat solidaritas terhadap lingkungan tidak terlalu peka.

1 komentar: