Kamis, 10 Maret 2016

Analisis UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA


Oleh:
Noviana Niswatur Rohmah
1711143065/HES 4C 
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan niraba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Didalam BUMN ada beberapa peranan yang berperan penting sebagai penggerak BUMN yaitu seperti dewan pengawas, direksi dan pengawas intern serta ada beberapa kebijakan yang juga berpengaruh yaitu restrukturisasi dan privatisasi.


Pasal 58
Anggota dewan pengawas swaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya
Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu tersebut dilakukan apabila Dewan Pengawas antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas diatur dengan keputusan Menteri
Dalam pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas di BUMN ada beberapa persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per 03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan,Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 60
Dewan pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan perum serta memberikan nasehat kepada Direksi
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran
perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya
kinerja Persero;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Persero;
e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/ atau
berdasarkan keputusan RUPS.

Selain itu, agar Komisaris dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya, Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Persero;
b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Persero;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Persero;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Komisaris;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
f. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;
g. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Persero
Pasal 61
(1)   Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada dewan pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu
(2)   Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan Menteri, dewan pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
Didalam anggaran dasar juga ditetapkan pemberian wewenang kepada dewan pengawas terhada perbuatan hukum tertentu yang menyangkut kepengurusan perum. Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62
Anggota dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.       Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan /atau
b.      Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.

BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMN
Pasal 63

(1)   Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan BUMN lain yang telah ada
(2)   Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya
Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri dengan Persero lainnya
atau Perum yang telah ada atau sebaliknya. Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN baru. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

Pasal 64
(1)   Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah
(2)   Apabila tidak ditetapkan lain dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN disetorkan langsung ke kas negara
Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud, pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru. Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal BUMN.

Pasal 65
(1)   Ketentuan lebih lanjut mngenai penggabungan, peleburan, kengambilalihan, dan pembubaran BUMn, diatur dalam peraturan pemerintah
(2)   Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian
Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan pula dengan Peraturan Pemerintah. Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada karyawannya masing-masing.

BAB V
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Pasal 66
(1)   Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelengarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN
(2)   Setiap penugasan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri
Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri.

BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAIN
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan intern
Pasal 67
(1)   Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan
(2)   Satuanan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur utama
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan
pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran
perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama,
pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.
Pasal 68
Atas permintaan tertulis komisaris/dewan pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemerikasaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern
Dengan adanya surat permintaan dari komisaris/dewan pengawas diresksi wajib memberikan hasil pemeriksaan pelaksanaan tugas dari pengawas intern.

Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern
Setelah adanya laporan dari pengawas intern Direksi wajib segera mengambil keputusan dan langkah yang tepat untuk menyikapi hasil laporan pengawas intern tersebut.

Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 70
(1)   Komisaris dan dewan pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dan dewan pengawas dalam melaksanakan tugasnya
(2)   Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada komisaris atau dewan pengawas
(3)   Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) komisaris atau dewan pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri
(4)   Kententuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur dengan keputusan Menteri
Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. Ketua komite audit adalah anggota Komisaris independen, yang diangkat oleh Komisaris. Komite lain yang dimaksud di sini, antara lain, adalah komite remunerasi dan komite nominasi dan semua ketentuannya diatur didalam keputusan Menteri.

BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 71
(1)   Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk persero dan oleh Menteri untuk perum
(2)   Badan pemeriksa keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik. BPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan BUMN sesuai UU no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan.

BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 72
(1)   Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional
(2)   Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a.       Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b.      Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c.       Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan
d.      Memudahkan pelaksanaan privatisasi
(3)   Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh
Sebagaimana mandat yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan badan usaha, terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Upaya penyehatan badan usaha ini dapat dilaksanakan melalui restrukturisasi agar perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan dan profesional sehingga badan usaha dapat memberikan produk/layanan terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, serta memberikan manfaat kepada negara. Sebelum melaksanakan restrukturisasi, pemerintah akan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat dari restrukturisasi tersebut.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi
Pasal 73
Restrukturisasi meliputi:
a.       Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan perundang-undangan;
b.      Restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
1.      Peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama disektor-sektor yang terdapat monopoli baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah;
2.      Penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk didalamnya, penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik
3.      Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/manajemen, operasional, sistem, dan prosedur
Restrukturisasi sektoral terutama ditujukan kepada sektor-sektor yang mendapat proteksi di masa lalu atau terdapat monopoli alamiah. Restrukturisasi sektoral dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat, efisiensi, dan pelayanan yang optimal. Restrukturisasi industri tersebut berkaitan dengan pengaturan usaha (regulasi). Pembenahan dan penataan regulasi dilaksanakan bersama-sama dengan departemen terkait. Restrukturisasi sektor dapat dilaksanakan melalui cara-cara berikut: memisahkan segmen-segmen dalam sektor untuk mengurangi integrasi vertikal sektor, peningkatan kompetisi, introduksi persaingan dari industri substitusi, pemasok lain dalam sektor yang sama, dan peningkatan persaingan pasar, serta demonopolisasi melalui regulasi. Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban pelayanan publik, perusahaanperusahaan ini masih dalam proses restrukturisasi. Dengan tidak mengabaikan kepentingan publik, perusahaan akan menerapkan prinsip-prinsip usaha untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Upaya ini untuk memperjelas berapa tingkat subsidi pemerintah terhadap biaya pelayanan masyarakat tersebut.

Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi
Pasal 74
(1)   Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:
a.       Memperluas kepemilikan msayarakat atas persero
b.      Meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.       Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik atau kuat
d.      Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif
e.       Menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.       Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
(2)   Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero
Privatisasi adalah merupakan kebijakan publuk yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien, serta menyadari bahwa sebagian besar kegiatan pembangunan ekonomi yang dilaksanakan selama ini seharusnya diserahkan pada sektor swasta. Asumsi penyerahan pengelolaan pelayanan publik kesektor swasta adalah peningkatan efisiensi penggunaan suber daya yang dapat dicapai. Dengan dilakukannya privatisasi diharapkan akan terjadi perubahan atas budaya perusahaan sebagai akibat dari masuknya pemegang saham baru, baik melalui penawaran umum (go public) ataupun melalui penyertaan langsung (direct placement). Perusahaan akan dihadapkan pada kewajiban pemenuhan persyaratan-persyaratan keterbukaan (disclosure) yang merupakan persyaratan utama dari suatu proses go public, atau adanya sasaran-sasaran perusahaan yang harus dicapai sebagai akibat masuknya pemegang saham. Dengan demikian maksud dan tujuan privatisasi pada dasarnya adalah untuk meningkatkan peran persero dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, serta untuk menunjang stabilitas perekonomian nasional.
Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntanbilitas, pertanggung  jawaban, dan kewajaran

            Pelaksanaan privatisasi dilakukan secara transparan, baik dalam proses penyiapan maupun dalam pelaksanaannya. Proses privatisasi dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur privatisasi yang telah ditetapkan tanpa ada interfensi dari pihak lain diluar mekanisme korporasi serta ketentuan undang-undang yang berlaku. Proses privatisasi dilakukan berkonsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait sehingga proses dan pelaksanaannya dapat dipertangungg jawabkan pada masyarakat.

Pasal 76
(1)   Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang kurangnya memenuhi kriteria:
a.       Industri/sektor usahanya kompetitif atau
b.      Indutri/sektor usaha yang unsur tehnologinya cepat berubah
(2)   Sebagian aset atau kegiatan dari persero yang melaksanakan kawajiban pelayanan umum dan/ atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat diprivatisasi


Yang dimaksud industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan disektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan BUMN. Yang dimaksdu dengan isndustri/sektor usaha yang unsur tehnologi cepat berubah adalah industru/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan tehnologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti tehnologinya. Setiap aset atau kegiatan usaha yang pelaksanaannya menyangkut pelayanan umum harus dilaksanakan oleh BUMN sendiri dan apabila diperlukan dapat diprivatisasi berdasarkan ketentuan uandang-undang. 

Rabu, 02 Maret 2016

Analisis UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 28-54)
Perseroan terbatas, atau yang sering disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[1] Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terbatas (PT) tidak dapat dilihat secara fisik kecuali asset-asetnya (kantor gedung dan karyawan-karyawannya). Sekilas badan hukum PT nampak imajiner, namun dalam bentur real-nya badan hukum PT dapat diterawang lewat anggaran dasar-nya, anggaran dasar PT mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh anggota PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.
Sebagaimana dalam pasal 28 UU no 40 tahun 2007 tentang anggaran dasar, membahas “ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 mutatis mutandis  berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya”. Maksudnya, sebagaimana ketentuan pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 tentang pendirian tersebut, berlaku juga bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Daftar Perseroan
Data yang dimuat dalam daftar perseroan pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri, perlu diingat penegasan ketentuan pasal 29 ayat (5) bahwa daftar perseroan terbuka untuk umum. Siapapun dapat  dapat melihatnya, tidak terbatas hanya pada orang tertentu saja, ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa. Dalam daftar perseroan pasal 29 UUPT 2007 meliputi:
a.   nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.  nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menterisebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e.  nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaanpemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.  nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.    berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.   neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal: a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
Daftar Perseroan Terbatas dalam perundang-undangan di bidang pasar modal, kedua penerimaan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan atau ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yan bukan merupakan perubahan AD. Menurut penjelasan pasal 29 ayat (4) tentan perubahan data perseroan huruf c adalah antara lain data tentang pemindahan ats saham, penggantian angota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.
Penggumuman Perseroan
Mengenai penggumuman perseroan diatur pada bab II, bagian ketiga, pasal 30 UUPT 2007, sama halnya dengn penyelenggaraan daftar perseroan, penggumuman pun dibebankan pada pasal 30 ayat (1) kepada Menteri, agar penggumuman perseroan sah menurut huum, harus dicantumkan secara khusus dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Adapun materi yang harus diumumkan adalah sebagai berikut:
1.      Akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4)
2.      Akta perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
3.      Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Dan untuk jangka waktu penggumuman harus dilkukan Menteri dalam TBN diatur pada ppasal 30 ayat (2) UUPT 2007 meliputi::
1.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum.
2.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu yang memerlukan persetujuan menteri.
3.     Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan.
Meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari menteri sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya maka selama hal itu belum diumumkan dalam RBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga. Apabila Menteri lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau pemberitahuan, Perubahan AD dalam TBN maka menteri bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Modal Dan Saham
Dalam pasal 31 UUPT 2007 menyatakan modal dalam perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal juga mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar dalam perseroan minimal Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 32 ayat 1 UUPT nomor 40 tahun 2007. Undang –Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan, Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Dalam pasal 33 disebutkan bahwa sebagaimana dari modal dasar, paling sedikit 25% harus ditempatkan dan disetorkan penuh yang dibuktikan dalam penyetoran yang sah. Dalam pasal 34 dijelaskan bahwa Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Dalam pasal 35 disebutkan bahwa Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak tagih terhadap Perseroan dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena: Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan. Untuk Keputusan RUPS akan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Untuk pasal 36 dijelaskan bahwa Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan. Ketentuan larangan kepemilikan saham tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Pasal 31
(1)   Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1)   Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)   Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1)   Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2)   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3)   Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1)   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2)   Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
(3)    Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1)   Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2)   Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a.      Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b.      pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c.       Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3)   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1)   Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2)   Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3)   Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4)   Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan p erusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perlindungan Modal Kekayaan Perseroan
Dalam dunia usaha telah berkembang dengan pesat dimana perseroan terbatas/PT menjadi bentuk usaha yang paling lazim digunakan pada saat ini. Modal merupakan salah satu alternative di dunia usaha. Pasar modal sekarang ini menjadi sarana untuk berinvestasi bagi pemodal agar dananya dapat berkembang dan memperoleh keuntungan. Sebagaimana lazimnya pasar, maka hukum permintaan dan penawaran adakalanya harga saham menjadi sangat rendah dan adakalanya harga saham melambung sangat tinggi. Hal ini dapat mengancam kekayaan perseroan terbatas yang lebih lanjut akan mengancam kelangsungan perseroan. Maka diperlukan langkah penyelamatan dengan membeli kembali saham untuk dikuasai perseroan. Ketentuan pembelian kembali saham diatur dalam Bab II bagian kedua Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 37 sampai pasal 40, ketentuan ini harus memperhatikan Ketentuan Pasal 91, 92, 95 dan 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pembelian kembali saham dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal. Transaksi pembelian kembali dilakukan dengan metode yang telah menjadi aturan baku dalam pasar modal. Transaksi pembelian kembali saham tunduk kepada peraturan biaya transaksi dalam pasar modal dan dibebankan pajak.
Pasal 37
(4)      Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a.       pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b.      jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
(5)   Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(6)    Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7)   Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1)   Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)   Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1)   RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(3)   Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1)   Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2)   Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Bagian Ketiga Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham: a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga. 
Ø Penambahan Modal...”, dimaksud adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Dengan demikian apabila perseroan ingin melakukan penambahan modal.[2]Penambahan modal hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar. Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya penambahan modal ditempatkan dan modal disetor disini adalah dalam rangka perubahan modal dasar bukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh yang dilakukan tanpa perubahan modal ditempatkan dan disetor penuh disini adalah untuk memenuhi ketentuan UU Tentang PT.Dan ketentuan kuorum dan keputusan RUPS dalam rangka penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dilakukan tanpa perubahan penambahan modal dasar adalah sebagaimana Pasal 42 ayat 2 UU tentang PT “Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor ... “.[3]Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionality). Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengn memberi jumlah tertentu atas saham tersebut.[4]
Bagian Keempat Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 

Pasal 45
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan: a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. 
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  
Pasal 47
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut. 
Ø Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal.Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar. Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkan dalam 1 surat kabar paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS dengan tujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang berkepentingan. Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Menteri. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikann kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.Yang dimaksud dengan “penarikan kembali saham” adalah penarikan kembali saham yang mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran.[5]
Bagian Kelima Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 


Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2 disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. 
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. 
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. 

Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. 
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. 
Ø Saham merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah Perseroan Terbatas. Saham merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (PT) sebagai tanda bukti kepemilikan modal.Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan Undang-Undang berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 2 telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum, maksudnya dari tidak dapat menjalankan hakselaku pemegang saham ”, misalnyaseperti hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen yang dibagikan. Selain itu maksud ”jumlah saham yang disetor ” sesuai Pasal 50 Ayat 1 huruf c ialah paling sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.Senjutnya dalam pasal 50 ayat 2 yang dimaksud dengan “daftar khusus” ialah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin dan yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami dan anak-anaknya.Disamping itu dalam pasal 53 ayat 3 yang dimaksud dengan “saham biasa”, ialah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.

Nama Kelompok:
1.      Mudrikah
2.      Wike lusiana P
3.      Noviana Niswatur R
4.      M. Rijal Nasiruddin
5.      Wibi Prasetyo



[1] Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H.Hukum Dagang,(Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2015), hlm,49
[2]Asevy Sobari, SH., Penambahan Modal Dasar diakses melalui asevysobari.blogspot.com pada hari senin tanggal 1 Maret 2016 pukul 16.30
[3]Ibid,
[4]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.00
[5]Diakses melalui thefunpreneur.blogspot.co.id pada hari senin tanggal 1 Maret pukul 19.30