Kamis, 25 Februari 2016

Indentifikasi Unsur-Unsur Perusahaan

A.    Pengertian Perusahaan
Istilah perusahaan pertama kalinya terdapat didalam pasal KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian KUH Dagang tidak memuat penafsiran mengenai arti perusahaan, sedangkan menurut seorang ahli hukum Molengraff perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus enerus bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdaganngan. Menurut Polak suatu usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan apabila mengadakan pembukuan yaitu perhitungan laba dan rugi dan perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu(pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka sendiri.
Menurut ketentuan pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok yaitu:
1.      Bentuk Usaha (compay) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirkan, bekerja dan berkedudukkan dalam wilayah negara Indonesia
2.      Jenis Usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan sebagai berikut:
1.      Badan usaha: perusahaan memiliki bentuk tertentu baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
2.      Kegiatan dalam bidang perekonomian: dapat dikatakan perusahaan apabila kegiatan usaha tersebut dijalankan pada bisang perekonomian
3.      Terus menerus: artinya kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan
4.      Bersifat tetap: maksudnya kegiatan usaha dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama
5.      Terang terangan: artinya kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan UU
6.      Ada keuntungan: artinya perusahaan mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan
7.      Adanya pembukuan: maksudnya ialah perusahaan wajib untuk ,menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya

B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha memiliki beberapa bentuk berdasakan pendiriaannya serta bentuk tanggung jawabnya sebagai berikut:
1.      Perusahaan Perseorangan yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan dan tanggung jawabnya ditanggung penuh oleh pemilik perusahaan yang biasanya orang tersebut memiliki kedudukan sebagai direktur ataupun manajer
2.      Persekutuan (Firma dan CV) yaitu perusahan yang dimiliki dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka tanggung jawabnya bisa penuh bisa trbatas tergantung kesepakatan para pemiliknya
3.      Perseroan Terbatas yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham dan tanggung jawabnya terbatas hanya pada besar saham orang tersebut diperusahaan tersebut

C.    Penggolongan Perusahaan
Perusahaan atau badan usaha disini digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan bentuk usahanya didalam kegiatan ekonomi sebagai berikut:
1.      Perusahaan jasa (service firm) yaitu perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang jasa
2.      Perusahaan dagang (merchandising firm) yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut
3.      Perusahaan manufaktur/pabrik/industri (manufacturing firm) yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut

D.    Identifikasi Perusahaan
Di daerah kecamatan Ngadiluwih ada beberapa badan usaha yang lumayan besar dan menyerap banyak tenaga kerja antara lain:
1.      PT Jordan Food merupakan badan usaha manufaktur atau industri yang memproduksi roti kering manis yang kemudian didistribusikan ketoko-toko besar dibeberapa daerah disekitaran kabupaten/kota Kediri bahkan sudah sampai luar kota, pabriknya berada di desa Brangggahan kecamatan Ngadiluwih
2.      Armada Pagora merupakan badan usaha yang berjalan dibidang jasa yaitu jual beli sepeda motor dan servis sepeda motor terutama yang bermerk yahama karena merupakan salah satu delaer resmi dari PT Yamaha Indonesia, alamatnya ada dijalan raya ngadiluwih nomer 117
3.      Toko Bintang merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi dibidang perdagangan yang menjual segala bentuk kebutuhan sehari-hari dan perabotan rumah tangga yang dipasok dari agen dan distributor besar yang sudah menjadi mitra kerja toko mereka sejak lama, alamatnya berada dijalan raya ngadiluwih nomer 90

No
Perusahaan
Unsur-Unsur Perusahaan
Bersifat Tetap
Terang-Terangan
Didaftarkan di Pemerintah
Mencari Keuntungan
Ada Pembukuan
Ada Perjanjian Perniagaan
Bekerjasama dengan pihak lain
1.
PT Jordan Food
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada 
2.
Armada Pagora
Ada
Ada 
Ada 
Ada
Ada
Ada
Ada
3.
Toko Bintang
Ada
Ada 
Tidak Ada
Ada 
Ada
Ada
Ada