A.
Pengertian
Perusahaan
Istilah perusahaan
pertama kalinya terdapat didalam pasal KUH Dagang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Meskipun demikian KUH Dagang tidak memuat penafsiran
mengenai arti perusahaan, sedangkan menurut seorang ahli hukum Molengraff perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus enerus bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan
barang atau mengadakan perjanjian perdaganngan. Menurut Polak suatu usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan apabila
mengadakan pembukuan yaitu perhitungan laba dan rugi dan perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara
teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu(pasti)
mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka
sendiri.
Menurut ketentuan pasal
1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Definisi perusahaan
menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok yaitu:
1. Bentuk
Usaha (compay) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirkan, bekerja
dan berkedudukkan dalam wilayah negara Indonesia
2. Jenis
Usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian,
perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus
menerus
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan sebagai berikut:
1. Badan
usaha: perusahaan memiliki bentuk tertentu baik yang berupa badan hukum maupun
yang bukan badan hukum.
2. Kegiatan
dalam bidang perekonomian: dapat dikatakan perusahaan apabila kegiatan usaha
tersebut dijalankan pada bisang perekonomian
3. Terus
menerus: artinya kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak
insidental dan bukan pekerjaan sambilan
4. Bersifat
tetap: maksudnya kegiatan usaha dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam
waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama
5. Terang
terangan: artinya kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum,
bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan UU
6. Ada
keuntungan: artinya perusahaan mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan
7. Adanya
pembukuan: maksudnya ialah perusahaan wajib untuk ,menyelenggarakan pencatatan
mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya
B.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Badan usaha memiliki
beberapa bentuk berdasakan pendiriaannya serta bentuk tanggung jawabnya sebagai
berikut:
1. Perusahaan
Perseorangan yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan
dan tanggung jawabnya ditanggung penuh oleh pemilik perusahaan yang biasanya
orang tersebut memiliki kedudukan sebagai direktur ataupun manajer
2. Persekutuan
(Firma dan CV) yaitu perusahan yang dimiliki dua orang atau lebih dengan adanya
suatu perjanjian yang ada diantara mereka tanggung jawabnya bisa penuh bisa
trbatas tergantung kesepakatan para pemiliknya
3. Perseroan
Terbatas yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum dimana
pemiliknya dibagi dalam bentuk saham dan tanggung jawabnya terbatas hanya pada
besar saham orang tersebut diperusahaan tersebut
C.
Penggolongan
Perusahaan
Perusahaan atau badan
usaha disini digolongkan menjadi 3 golongan berdasarkan bentuk usahanya didalam
kegiatan ekonomi sebagai berikut:
1. Perusahaan
jasa (service firm) yaitu perusahaan yang menjalankan usahanya dibidang jasa
2. Perusahaan
dagang (merchandising firm) yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang
jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut
3. Perusahaan
manufaktur/pabrik/industri (manufacturing firm) yaitu perusahaan yang
kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang
jadi tersebut
D.
Identifikasi
Perusahaan
Di daerah kecamatan
Ngadiluwih ada beberapa badan usaha yang lumayan besar dan menyerap banyak
tenaga kerja antara lain:
1. PT
Jordan Food merupakan badan usaha manufaktur atau industri yang memproduksi
roti kering manis yang kemudian didistribusikan ketoko-toko besar dibeberapa
daerah disekitaran kabupaten/kota Kediri bahkan sudah sampai luar kota,
pabriknya berada di desa Brangggahan kecamatan Ngadiluwih
2. Armada
Pagora merupakan badan usaha yang berjalan dibidang jasa yaitu jual beli sepeda
motor dan servis sepeda motor terutama yang bermerk yahama karena merupakan
salah satu delaer resmi dari PT Yamaha Indonesia, alamatnya ada dijalan raya
ngadiluwih nomer 117
3. Toko
Bintang merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi dibidang
perdagangan yang menjual segala bentuk kebutuhan sehari-hari dan perabotan
rumah tangga yang dipasok dari agen dan distributor besar yang sudah menjadi
mitra kerja toko mereka sejak lama, alamatnya berada dijalan raya ngadiluwih
nomer 90
No
|
Perusahaan
|
Unsur-Unsur Perusahaan
|
||||||
Bersifat
Tetap
|
Terang-Terangan
|
Didaftarkan
di Pemerintah
|
Mencari
Keuntungan
|
Ada
Pembukuan
|
Ada
Perjanjian Perniagaan
|
Bekerjasama
dengan pihak lain
|
||
1.
|
PT
Jordan Food
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
2.
|
Armada
Pagora
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
3.
|
Toko
Bintang
|
Ada
|
Ada
|
Tidak
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|
Ada
|