Selasa, 24 Mei 2016

Anlisis Merek


Oleh 
Noviana Niswatur Rohmah
1711143065 
HES 4C



  1. PENGERTIAN MEREK
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pengertian merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Ada beberapa jenis merek yang biasa dikenal oleh masyarakat yaitu:
  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Selain merek
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  3. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  1. ANALISIS MEREK

  1. Shafira Tour & Travel



Shafira Tour & Travel adalah salah satu merek jasa yang sudah terdaftar di Kementerian Agama RI. Shafira Tour & Travel berkantor pusat di Surabaya yang memberikan layanan perjalanan wisata dan peyelenggaraan haji dan umroh plus.

Ø  Analisis Merek:
Merek Shafira Tour & Travel terdiri dari kata Shafira dan Tour & Travel sebagai penjelas dari bidang jasa yang ditawarkan yaitu biro jasa perjalanan dan wisata  sedangkan kata shafira yang berasal dari bahasa Arab memiliki arti istimewa. Merek tersebut berlatarbelakang warna putih degan sebuah lambang seperti spiral berwarna merah hati dengan tulisan Shafira berwarna hitam serta tulisan berbahasa arab yag dapat dibaca Shafira dan kata penjelas Tour & Travel dibawah Tulisan besar Shafira berwarna merah terang.

  1. Kimy




Kimy adalah salah satu merk baju online di Kediri bagi para hijaber yang megikuti trend hijab masa kini yang belum terdaftar dengan mengusung tema baju monokrom yaitu baju dengan warna hitam putih. Dengan kemudahan bsa memesan model serta ukuran sesuai keinginan dari pelanggan.

Ø  Analisis Merek

Merek Kimy merupakan sebuah kata yang berasal dari nama julukan ownerya, merek tersebut memiliki bentuk bulat dengan latarbelakag warna hitam dengan garis melingkar didalam bulataya berwarna putih dan enam lambang diamond berwarna putih dengan tulisan Kimy warna putih. Apabila merek Kimy didaftarkan sesuai dengan pasal 5 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dengan syarat:
  1. Tidak bertentangan degan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama dan ketertiban umum. Merek Kimy jelas tidak melaggar ketetntuan dipoin pertama ini.
  2. Memiliki daya pembeda. Disii merek Kimy memiliki daya pembeda dengan merek baju online lainnya dilihat dari segi bentuk logo warna dan namanya.
  3. Tidak menjadi milik umum. Disini kata Kimy merupaka nama julukan dari owner online shop tersebut
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan degan barang dan jasa yang dimoho pendaftaranya. Disini Kimy tidak menerangkan keterangan barang ataupun jasa yang mereka tawarkan tetapi dari kata Kimy yang terdengar feminim atau cenderung kearah nama seorang perempuan yang dapat dikaitkan dengan sebuah baju untuk perempuan walau tidak dengan spesifik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika merek Kimy didaftarkan di Direktoral Jendral Kekayaan Intelektual maka merek Kimy dapat diterima. 

Kamis, 19 Mei 2016

Analisis Kasus Kredit Macet

Oleh 
Noviana Niswatur Rohmah
1711143065
HES 4C



  1. PENGERTIAN KREDIT MACET
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  Di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana:
1.Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan; atau
2.Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit; atau
3.Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

  1. CONTOH KASUS
Jambi,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT.RPL / UD (Raden Motor.) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu di nilai ada penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat menciumadanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset milik PT RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein Muhamad ) dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010,)pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh. Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu : Pertama. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi. Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang. (Djohan).

  1. Analisis Kasus
Menurut saya kasus diatas termasuk kredit macet karena UD Raden Motor tidak dapat mengembalikan pinjamannya pada Bank BRI Jambi sebesar 52 miliar dan juga pada kasus diatas terdapat penyelewangan dana kredit yang pada saat pemohonan kredit ditujukn sebagai dana pengembangan usaha dibidang otomotif tetapi malah dijadikan sebagai agunan dan pendirian usaha dibidang properti.
Kasus diatas melanggar pasal 1155 KUHPdt, pasal 15 ayat 3 jo pasal 29 UU No. 42 tahun 1999 tentang  jaminan fidusia pasal 6 jo pasal 20 UU No. 4 tahun 1996 tentang hak dan tanggungan serta UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebuah kredit bisa dikatakan bermasalah jika kreditur tidakdapat mengembalikan kredit beserta bunga yang telah disepakati pada jangka waktu tertentu. Dikasusu diatas jelas kredit UD Raden motor berasalah karena tidak dapat mengembalika kredit senilai 52 miliar dalam jangka waktu satu tahun dan juga ditemukan pelaggaran penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian awal pengambilan kredit. Dengan demikian pihak Bank BRI cabang Jambi melaporkan UD Raden Motor ke pegadilan dengan aduan kredit macet serta pelanggaran tindak pidana korupsi.








Referensi:
Nanangbudianas.blogspot.com
regional.kompas.com


               






Selasa, 10 Mei 2016

Observasi Lembaga Keuangan Syariah

Observasi Bank
Oleh:
Noviana Niswatur Rohmah
1711143065

Kali ini saya diberikan tugas untuk meakkan wawancara di lembaga keuangaan yang berbasis syariah dan konvensional tetapi bagian saya adalah melakukan wawancara ke salah satu lembaga keuangan syariah di Kabupaten Tulungagung yaitu, BMT Kutoanyar yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono XI/02 Kutoanyar Tulungagung. BMT Kutoanyar telah beroperasi sejak tahun 1997 dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah RI dengan Badan Hukum No: 02/BH/KDK.13/18/VIII/1998.
Pada hari itu BMT Kutoanyar terlihat sangat sepi dan saya langsung menuju ke Teller BMT tersebut tanpa mengantri, disana ada dua orang teller dan dua orang siswi SMK jurusanan keuangan yang seang melakukan PKL. Teller tersebut saya wawancarai dengan dalih saya ingin mempertimbangkan untuk menjadi nasabah di BMT Kutoanyar dengan menanyakan syarat serta keuntungan yang akan saya dapatkan jika menjadi nasabah di sana. Tetapi teller tersebut terlihat sedikit ragu-ragu dalam menjawab setiap pertanyaan yang saya ajukan lalu teller tersebut mengutarakan alasannya kenapa sedikit ragu-ragu dalam menjawab karena Teler tersebut bukanlah lulusan perbankan dan takut salah menjawab serta semua yang saya tanyakan merupakan otoritas management untuk menjawabnya.  
Selanjutnya kami dari kelompok 2 melakukan diskusi dan membuat tabel perbedaan hasil yang kami dapatkan dari observasi/ survei Dari pada Bank atau Non Bank.
Berikut tabel produk yang kami dapatkan:

No.
Nama Lembaga Bank dan Non Bank
Produk simpanan
Syarat dan ketentuan
Fasilitas dan keuntungan
1
Bank Jatim
-Tabungan SIMPEDA




































-Tabungan Ku
-Fotocopy KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar yang masih berlaku
-Mengisi formulir nasabah
-Mengisi formulir permohonan rekening tabungan
-Setoran pertama minimal Rp 50.000,00
-Setoran selanjutnya minimal Rp 50.000,00
-Saldo minimal Rp 50.000,00
-Biaya administrasi per Bulan Rp 5000,00 (non ATM)
-Biaya administrasi ATM per Bulan Rp 5000,00




















-Mengisi formulir yang tersedia
-Identitas diri KTP/SIM (17 tahun keatas)
-Penabung dibawah dibawah perwalian, menggunakan nama orang tua
-Satu orang hanya mempunyai satu rekening, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai dengan kartu keluarga
-tidak diperkenankan rekening bersama dengan status “dan/atau”
-Untuk siswa berusia dibawah 17 tahun, dapat menggunkan kartu pelajar/surat keterangan sekolah dan surat persetujuan dari orang tua/pihak lain yang bertanggung jawab terhadap nasabah tersebut
-Online atau Realtime: penyetoran dan penarikan dapat dilakukan dari dan keseuruh unit kerja Bank Jatim
-Undian tabungan SIMPEDA: setiap nasabah SIMPEDA yang memenuhi syarat diikutsertakan dalam undian tabungan SIMPEDA
-Bank Jatim ATM: setiap nasabah berhak mendapatkan kartu ATM sebagai sarana bertransaksi selama 24 jam dimesin ATM Bank Jatim ataupun Bank lain yang berlogo ATM bersama dan ATM prima
-Echannel Bank Jatim: nasabah dapat menikmati fasilitas Echannel melalui sms banking dan internet banking




-Tanpa biaya administrasi bulanan
-Setoran awal buka rekening Rp 20.000,00
-Setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00
-Sado minimum Rp 20.000,00
-saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut) sebagai berikut: a. Dikenakan pinalti Rp 2.000,00 per bulan b. Bila saldo rekening dibawah Rp 20.000,00 rekening akan ditutup secara otomatis
-Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00
-Jumlah penarikan minimum di counter Rp 100.000,00 kecuali pada saat nasabah menutup rekening
-Bunga dihitung secara harian dan tidak ada progresif
-Memperoleh fasilitas ATM dan Echannel
2
Bank Muamalat
-Tabungan IB













-Tabungan Muamalat iB Haji dan Umrah
-WNA :
KTP atau SIM atau paspor yang masih beraku, NPWP atau surat pernyataan
-WNI:
KITAS/KIMS/Paspor/Surat Referensi








-fc kartu identitas (KTP/SIM untuk WNI dan KIMS/KITAS atau Paspor untuk WNA serta surat-surat Refrensi
-mengisi formulir pembukaan
-NPWP
-Nasabah dapat menikmati program berbagi rejeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun,seperti mendapat hadiah,subsidi traksaksi elecktronik banking dan belanja dengn krtu debit bank muamalat

-Praktis, karena tidak perlu membawa uang berlebihan.
-menenangkan, dana dikelola secara syariah
-fleksibel, bebas memilih jangka waktu setoran
-menguntungkan, memungkikan mendapatkan bonus souvenir haji
-terjamin, Bank bekerja sama dengan kementerian agama untuk memperoleh kepastian mendapat kuota
3
BPR Daerah Tulungagung
-Tabungan
           



-Deposito
-KTP
-Nominal setoran awal Rp10.000,-


-KTP
-KK
-Nominal setoran minimal Rp7.500.000,- sudah termasuk Pph
-Suku bunga tetap




-Suku bunga berubah setiap saat per tahun tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
BMT Kutoanyar
-Tabungan




-Deposito
-KTP
-KK
-Nominal setoran awal Rp 10.000,-

-KTP
-KK
-Dana cepat cair
-Bisa mentransfer uang ke rekening lain tetapi atas nama rekening BMT Kutoanyar




No.
Nama Lembaga Bank dan Non Bank
Produk simpanan
Syarat dan ketentuan
Fasilitas dan keuntungan
1
Bank Jatim
-Kredit Mikro





-wiraswasta/ pengusaha yang memiliki usaha produktif
-lama menjalankan usaha minimal 2 tahun
-plafond kredit Rp500,00. Juta per debitur
-suku bunga ringan, kompetitif dan menarik




2
Bank Muamalat
-Pembiayaan iB Muamalat Usaha Mikro







-Pembiayaan Investasi
-KTP Suami/ istri
-kk/ surat nikah
-NPWP
-surat
-keterangan usaha





-formulir
-Fc KTP dan KK
-Fc Surat nikah (jika menikah)
-Fc NPWP
-Slip gaji
-laporan keuangan
-bukti ligalitas jaminan
-daftar dan bukti penawaran atas pengadaan rencana investasi yang di ajukan
-proses pembiayaan cepat
-persyaratan mudah dipenuhi
-memberikan pilihan layanan penyemputan pembayaran langsung (cash pick up)

-investasi sesuai akad murabahah dan ijarah
-jangka waktu pembiayaan 5 tahun
-pelunasan jatuh tempo tidak dikenakan biaya denda
-nasabah perorangan dilindungi asuransi
3
BPR Daerah Tulungagung
-Pinjaman Perangkat Desa









-Kredit modal kerja




-Kredit UKM
-FC KTP Suami/Istri
-FC Surat Nikah
-Kuasa Potong Gaji
-Rincian Gaji
-FC KK
-FC Jaminan
-Struk Gaji
-Plafon max : Kades Rp 75.000.00,- Perangkat Rp 50.00.00,-


-FC KTP Suami/Istri
-FC KK
-FC Surat Nikah
-Plafon sampai 200 juta


-Agunan BPKB(STNK)/SHM(SPPT)
-FC KTP Suami/Istri
-FC KK
-FC Surat Nikah
-SHM/BPKB, SPPT/STNK
-Provisi 0,5 % dari plafon.
-Administrasi 2% dari plafon.
-Angsuran bisa dipotong gaji tiap bulan.









-Bunga dan biaya ringan
-Angsuran flate dan musiman.


-Kredit murah
-Bunga ringan
4
BMT
Kutoanyar
-Pembiayaan
-KTP
-KK
-Anggunan
-Dana yang di dapatkan sesuai dengan angsuran